Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil enam pemilik jasa penukaran mata uang asing terkait tindak lanjut temuan Bank Indonesia (BI) soal adanya money changer tidak berizin.

Direktur Tipideksus, Brigjen Agung Setya mengatakan, pemeriksaan enam money changer yang tidak berizin itu untuk menggali keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Adapun enam saksi yang diusut yaitu Ardi Money Changer di Blok S, Jakarta Selatan, Ananda Money Changer di Depok Town Square, DK Money Changer di Jalan Buncit Raya, Jakarta Selatan.

Selanjutnya Dekok Money Changer, Kota Bogor, Dwikarsa Usahatama Valasindo di Kemang Jakarta Selatan dan Wan Money Changer di Lebak Bulus Square.

“Pemeriksaan untuk menguji legalitas, jika ada pelanggaran maka akan ada sanksi administratif dari Bank Indonesia. Semua money changer memiliki kewajiban untuk melaporkan ke BI setiap ada penukaran mata uang asing,” kata Agung, Rabu (7/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby