Kemudian 26 Januari 2015 Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dilaporkan ke Mabes Polri dengan tuduhan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008.
Cerita itu berakhir dengan kemenangan Budi Gunawan melalui sidang praperadilan pada 16 Februari 2015. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat itu mengabulkan gugatan Budi Gunawan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak bersifat mengikat secara hukum. Kemenangan Budi melalui sidang praperadilan ini kemudian menjadi tonggak baru dalam proses hukum di KPK, dimana para tersangka lain lantas berbondong-bondong melakukan praperadilan.
Kembali ke laporan Indonesia leaks, apakah para pimpinan KPK saat ini mempunyai nyali seperti para pendahulunya?. Hal itulah yang kemudian dipertanyakan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
“Pimpinan KPK tengah diuji publik apakah masih punya nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian,” kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Senin, 8 Oktober 2018.
Bambang mengkategorikan peristiwa ini sangat dahsyat melebihi bencana alam tsunami dan gempa bumi yang menimpa sulawesi tengah. Sebab kasus ini melibatkan para petinggi penegak hukum, termasuk para pimpinan KPK yang dinilai terdapat indikasi menutupi rekam jejak kasus ini.
“Yang membuat kerongkongan “tersedak”, pimpinan KPK sudah mengetahui kejahatan itu tapi responsnya “gemulai” dan nampak permisif sehingga tak sedikitpun menunjukan “tone” yang trengginas di mana rakyat bisa berharap kejahatan korupsi dapat “ditaklukkan” dalam genggamannya tanpa ampun dan tidak pandang bulu,” kata dia.
Keadaan dalam persitiwa semakin memalukan lantaran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dimasukan dalam berkas perkara. Sebaliknya, berkas perkara justru dari BAP milik pelaku yang diduga menyobek 15 lembar transaksi “ilegal” itu. Hal ini lah yang kemudian diyakini Bambang, Pimpinan KPK mengetahui kejahatan ini dan seolah membiarkannya.
“Apakah Pimpinan KPK bagian dari kejahatan, itu pertanyaan reflektif yang harus diajukan dan dijawab oleh Pimpinan KPK,” kata dia.
Dalam BAP yang dibuat penyidik Surya atas keterangan Kumala Dewi Sumartono dari Indonesialeaks, dijelaskan tentang adanya 68 transaksi, dimana terdapat 19 catatan transaksi untuk individu dengan institusi Kepolisian RI.
“Apakah karena hal ini, pimpinan KPK seolah menjadi “pikun” dan “belagak pilon” karena takut ada “serangan balik” dan potensial ditersangkakan?,” kata dia.
Ia berharap para pimpinan KPK saat ini tidak ciut nyali, kendati, menurutnya publik kini disuguhkan hal sebaliknya.”Kita seolah tengah ditunjukkan kedahsyatan-kebodohan yang seharusnya tidak boleh terjadi karena terlihat sekali ada indikasi “kongkalingkong”, “bargaining”, dan “ketakutan”,” kata dia.
Para pimpinan KPK saat ini harus menyadari kalau telah terjadi kejahatan yang paling hakiki dengan derajat luar biasa terjadi di depan mata, hidung, dan telinga mereka.
“Apakah Pimpinan KPK hanya “tinggal diam”, “mematikan” akal-nurani keadilannya, atau sengaja berpura-pura “mati suri”,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby