Ia berharap kasus ini tidak jalan ditempat. Pimpinan KPK, sambung dia, seyogianya mengambil langkah taktis, cerdas, dan bijak, yakni dengan menciptakan kesempatan untuk dan memberikan keleluasaan kasus ini diperiksa secara profesional yang melibatkan kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan profesional.

Ia berharap tidak ada lagi kalimat basa-basi dan mengada-ada dari Agus Raharjo cs tentang kasus ini. Misalnya dengan mengatakan sudah memberikan sanski berat berupa mengembalikan kedua pelaku ke intitusi asal, namun fakta yang sebenarnya tak pernah muncul di pemeriksaan pengadilan.

“Pimpinan KPK harus bersih-bersih dengan memulai dari dirinya sendiri untuk menegakkan tekad secara tegak lurus, menghancurkan belengu “ketakutan”, serta berikrar secara taklik untuk mewakafkan periode sisa jabatannya hanya berkhidmat untuk rakyat dengan melakukan upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” kata dia.

Nada kekecewaan terhadap para pimpinan KPK saat ini juga disampaikan Indonesia Coruption Watch (ICW).

“Kita sebagai masyarakat sipil sudah menduga hal seperti ini mungkin saja terjadi pada KPK. Akan tetapi memang sangat sulit mendorong pengusutan penyelewengan penyidik KPK,”

Sebab berdasarkan catatan ICW, hal seperti ini bukan kali pertama terjadi, dimana sekitar tahun 2007 pernah ada kasus serupa saat penanganan kasus PT Sandang di mana penyidik KPK diproses karena terbukti menerima suap.

“Yang pertama ada pelanggaran etik yang mungkin masuk pidana karena penghilangan barang bukti oleh penyidik dan yang kedua adalah tindak pidana korupsi adanya laporan dana dari seseorang memberikan uang kepada pejabat publik,” kata dia.

ICW, kata Lais, sebenarnya sudah sering kali beraudiensi dengan pimpinan KPK untuk membahas mengenai adanya penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi.
“Tetapi, tidak direspons secara positif oleh pimpinan,” kata Lais.

Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers, Nahwawi Bahrudin, menilai kasus perlu dituntaskan.“Sudah ada bukti otentik yang bisa dijadikan modal untuk membongkar fakta itu,” kata dia.

KPK Pilih Tak Tindaklanjuti

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby