Jakarta, Aktual.co — Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk sementara waktu berada dalam koordinasi Sekretariat Kabinet (Seskab), yang dipimpin oleh bekas Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 165 tahun 2014.
“Sampai dengan dilaksanakannya penataan menyeluruh unit-unit organisasi di lingkungan kantor kepresidenan,” demikian isi Pasal 165 perpres tersebut sebagaimana dirilis situs Setkab, Rabu (12/11).
Saat ini tengah dilakukan penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan peraturan presiden atas usulan masing-masing menteri dan sekretaris kabinet kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Sementara Pasal 20 Perpres tersebut menegaskan, pada saat Perpres ini mulai berlaku seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kementerian dan lembaga. Termasuk di Badan Pertanahan Nasional dan UKP4 tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dalam peraturan presiden mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
Adapun Pasal 22 Perpres itu menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Presiden 24/2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden 135/2014;
b. Peraturan Presiden 58/2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden 80/2010;
c. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang Sekretariat Kabinet;
d. Peraturan Presiden 63/2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
e. Peraturan Presiden 82/2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
f. Peraturan Presiden 54/2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden 10/2012,
“Dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru,” tulis dalam Perpres itu.
Menurut Perpres ini, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama empat bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, yang berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Oktober 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
UKP4 dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2012. Unit tersebut sesuai perpres bertugas membantu presiden dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembangunan.

Artikel ini ditulis oleh: