Ribuan sopir angkutan umum Jabodetabek yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan di Jalan. Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (22/3/2016). Tuntutan para ribuan angkutan umum ada dua, yaitu tentang peraturan pemerintah yang berkaitan dengan aplikasi dan soal Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan di Jakarta. Taksi aplikasi juga tidak memiliki izin yang jelas sehingga dinilai bisa mengacaukan tata transportasi yang sudah berjalan selama ini.

Jakarta, Aktual.com — Arus lalu lintas bagi kendaraan roda empat pada ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/03) siang, dialihkan ke Jalan Jenderal Sudirman, menyusul unjuk rasa para pengemudi taksi.

Hingga siang ini, kemacetan terlihat masih terjadi di sepanjang Jalan Gatot Subroto mulai dari Polda Metro Jaya hingga Gedung DPR/MPR, Senayan.

Pantauan wartawan, empat lajur badan jalan ke arah Senayan dipenuhi oleh taksi-taksi yang diparkir sehingga menyebabkan jalur tidak bisa digunakan. Sementara itu, jalur yang bisa digunakan hanya jalur busway saja. Namun, jalur tersebut hanya bisa digunakan oleh kendaraan roda dua saja.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih dialihkan ke Jalan Sudirman dan tol dalam kota.

“Kami minta aplikasi Grabcar dan Uber ditutup,” kata salah seorang supir taksi Express Group, Bambang.

Dalam unjuk rasa tersebut, para pendemo sempat melakukan beberapa aksi “sweeping” atau razia terhadap beberapa taksi yang kedapatan masih beroperasi. “Ya, yang ketahuan masih operasi, kami turunkan penumpangnya,” ucapnya.

Para sopir taksi memrotes beroperasinya layanan Uber dan Grab yang menggunakan mobil berpelat hitam.

Padahal, menurut UU No. 2 Tahun 2009 tentang LLAJ angkutan umum harus menggunakan pelat kuning yang telah melewati prasyarat tertentu.

Demonstrasi ini diikuti para sopir taksi dari sejumlah perusahaan termasuk Bluebird, Putra, Primajasa, Express, Pratama dan Taksiku.

Selain sopir taksi, aksi yang dilakukan massa berjumlah melebihi 1.000 orang itu juga turut diikuti pengemudi bajaj yang menuntut penutupan aplikasi ojek daring (atau ‘online’), Go-Jek.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara