Penyelam melihat pemandangan bawah air di Pulau Menjangan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Bali, Selasa (9/8). Taman nasional seluas 19.002 ha tersebut menawarkan alternatif wisata air dan darat. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis, mengatakan, upaya pemerintah mendatangkan investor asing tidak harus disertai dengan pemberian hak untuk menamai pulau-pulau di Indonesia. Jika benar demikian, pemerintah dinilai berlebihan.

“Investasi asing itu tidak ditentukan kewenangan pemberian nama pulau. Tetapi akan menguntungkan mereka atau tidak,” katanya saat dihubungi Aktual, Jum’at (13/1).

Menurut Abdul, pemerintah cukup menjamin keuntungan yang akan diperoleh oleh investor tanpa harus memberikan kewenangan dalam pemberian nama pulau-pulau yang ada di Indonesia.

“Ya investasi kan berharap untung. Selama bisa menguntungkan (pemberian) nama itu enggak penting,” ujar politisi PKS ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihak asing boleh memberikan nama 4.000 pulau di Indonesia. Ia menekankan demikian guna menarik investor asing dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: