Semarang, Aktual.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pekalongan akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Ketua Kesatuan Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekalongan, Riska Mangkulla terkait dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBD II Tahun 2014.

Riska dijebloskan menjadi tahanan titipan Rutan Kelas IIA Pekalongan, setelah diperiksa lima jam secara marathon oleh penyidik di ruangan tertutup di kantor Kejari Pekalongan, jalan Alon-Alon Pekalongan, Rabu (11/5).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekalongan, Agung mengatakan tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan, guna melengkapi alat bukti dan mempermudah pemeriksaan oleh penyidik.

“Statusnya dititipkan ke tahanan Rutan oleh Kejari Pekalongan,” ujar dia.

Mengenai proses penyelidikan hingga pelimpahan berkas perkara di meja hijau, pihaknya menyerahkan sepenuh kepada Kepala Kejari.

Atas perbuatannya, dirinya diancam atas pasal pencucian uang dengan tuntutan penjara minimal 4 tahun. Dalam kasus itu, modus yang digunakan tersangka melakukan tindak pidana berupa dana hibah dalam bentuk pembelian mobil Elephant atas nama pribadi.

Berdasarkan hasil perhitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng, negara menderita kerugian Rp500 juta.

Riska yang merupakan pemilik utama developer PT Pisma Group mendekam ditahanan bersama delapan napi lainnya dalam satu kamar.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Tatang mengaku tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka sebagai tahanan Kejari. Pasalnya, kamar napi sudah over load menampung tersangka yang terjerat perkara pidana.

“Saya tidak akan memberikan perlakukan khusus kepada tersangka. Dia bersama satu blok kamar dengan napi pidana umum lainnya,” beber dia.

Bahkan, dirinya mempersilahkan kepada keluarga membesuk tersangka selama di Rutan.”Saya tidak akan melarang keluarganya mau membesuk kapan pun. Diberikan hak yang sama,” beber dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan