Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Soedarsono Hardjosoekarto telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, yang diagendakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9).

Soedarsono yang ditemui usai pemeriksaan mengaku kalau pertanyaan penyidik tadi, tidak mengarah langsung terhadap kasus dugaan suap Ketua DPD, Irman Gusman.

“Tadi ditanya soal Undang-Undang (UU) Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3),” klaim dia, di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).

Tak ada kalimat lanjutan dari Soedarsono, dia memilih untuk bergegas masuk ke dalam mobilnya merk BMW 318i bernomor polisi B1351 VEQ, tanpa menjelaskan lebih detil maksud pemeriksaannya hari ini.

Seperti diketahui, Irman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian rekomendasi distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Dia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Modusnya, selaku anggota DPD dari Sumbar, Irman menggunakan pengaruhnya untuk menjadikan CV Semesta sebagai mitra Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam mendistribusikan gula impor untuk wilayah Sumbar.

Selain itu, dengan pengaruh yang ia miliki Irman juga meminta Perum Bulog untuk menambah kuota gula impor Sumbar. Atas hal tersebut, ada dugaan kesepakatan ‘fee’ antara Irman dan Xaveriandy.

Modus ini pun seraya dibenarkan oleh Irman, melalui kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution. Kata dia, kliennya mengaku menghubungi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti.

“Pak Irman tidak bantah itu (telepon Dirut Bulog). Dia bilang, pak ini kok gula Sumbar kurang? Kemudian Bulog (Djarot) bilang, iya pak nanti kita bantu,” ungkap Razman, Selasa (20/9).

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan