Jakarta, Aktual.com — Polres Kota Surakarta berhasil menangkap dua pelaku jaringan narkotika jenis sabu di dua tempat berbeda di wilayah Banjarsari Solo, Jawa Tengah. Salah satu pelaku itu ditangkap ditangkap di rumahnya, Senin (22/6) ketika usai pesta sabu.

Kasat Narkoba Kompol Kristiyono mengatakan, kedua pelaku yang diduga jaringan narkoba tersebut, yakni Seno Waskito 45 tahun, warga Jalan Kahuripan RT 001-RW 006 Sumber Solo dan Joko Susilo Setiawan 34 tahun, warga Kapung Nayu Timur Kadipiro Solo.

“Dari hasil penggeledahan berhasil menyita sebanyak dua paket kecil sabu dibungkus plastik transparan, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp400 ribu dari tangan pelaku Seno,” kata dia di Solo, Selasa (23/6).

Menurut Kristiyono, dari hasil pengembangan, barang haram yang digunakan oleh pelaku Seno diperoleh dari Joko Susilo Setiawan. Polisi kemudian melakukan penangkapan di rumah kost-nya Kampung Nayu Timur Kadipiro sekitar pukul 20.30 WIB.

“Kami dari pelaku Joko Susilo menemukan sejumlah barang bukti berupa dua butir pil inex, satu bungkus plastik berisi sisa sabu-sabu, sebuah timbangan digital handphone merek Nokia, dan sebuah kotak plastik warna putih,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Seno mengaku, mengambil barang haram dari Joko Susilo satu gram seharga Rp 1,2 juta. “Seno ini, mengambil barang ke pelaku Joko Susilo. Dia diduga pengedar sudah delapan kali ini.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a Undang -undang RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu