Jakarta, Aktual.com — Zaman sekarang, masalah kecantikan atau penampilan menjadi suatu hal yang wajib diperhatikan oleh Muslim atau Muslimah. Jika anak muda tidak memperhatikan kerapihan penampilannya, maka ia akan dijauhkan oleh pergaulannya serta juga sulit untuk mendapatkan pendamping hidup.

Bila berhias tidak berlebihan, maka hal itu tidak menjadi suatu permasalahan. Hanya saja, banyak para remaja hingga orang dewasa itu berlebihan dalam hal penampilan maka akan menjadi suatu pemandangan yang tidak lazim. Mengapa?, karena banyak mereka tidak percaya diri dengan apa yang mereka miliki.

Padahal, Allah SWT tidak menyukai orang yang suka berlebih-lebihan. Begitu pula dalam hal berhias. Faktor utama mereka melakukan itu, karena banyak pribadi Muslim yang tidak bersyukur atas karunia Allah SWT. Bagaimana Islam memandang fenomena ini?

“Ingat Islam tidak sepenuhnya melarang seorang untuk berhias, justru Islam mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat orang itu sendiri,” kata Ustadzah Nur Hasanah kepada Aktual.com, Kamis (25/2), di Jakarta.

Dalam masalah berhias, ada beberapa cara berhias yang harus diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu,

1. Kaum lelaki dilarang memakai cincin emas

Dalam hal ini, cincin emas dan pakaian sutra yang dipakai oleh kaum lelaki, Khalifah Ali r.a pernah berkata,

نَهَاتِى رَسُوْلُ اللهِ ص م عَنِ التَّخَتُمِ بِالذَّهَبِ وَ عَنْ لِبَاسِ الْقَسِّى وَ عَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَر

Artinya, “Rasulullah SAW pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutra serta pakaian yang dicelup dengan ashfar.” (HR. Thabrani)

Menurut Ustadzah Hasanah, alasan logisnya karena emas merupakan perhiasan yang paling mahal bagi manusia dan tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan. Sedangkan, pria tidak diciptakan untuk kepentingan itu.

Atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya sendiri karena dia mempunyai kejantanan. Dan, karena laki-laki tidak perlu berhias untuk menarik orang lain. Dengan demikian jelaslah hukum syariat tentang haramnya memakai emas bagi laki-laki.

“Sesungguhnya lelaki yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, merendahkan dirinya sendiri kepada sifat-sifat kewanitaan, dan meletakkan kayu bakar api Neraka di tangannya sendiri. Seperti yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW tentang masalah ini, maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah SWT. Jika mereka mau berhias, hendaklah berhias dengan perak dalam batas-batas yang disyariatkan, karena berhias dengan perak hukumnya boleh. Begitu juga barang-barang tambang lain selain emas, boleh dipakai, baik berupa cincin maupun yang lainnya, selama tidak melampaui batas,” papar Ustadzah Hasanah.

2. Dilarang bertato

Pada zaman sekarang ini (khususnya di lingkungan masyrakat kita) bertato banyak dilakukan oleh kaum lelaki. Dengan bertato ini, mereka merasa mempunyai kelebihan dari orang lain. Namun, dalam agama Islam hal itu dilarang karena merusak kulit.

3. Pria Muslim diperbolehkan memakai cincin dari perak

Hal ini diperbolekan karena Rasulullah SAW pernah mengenakan cincin dari perak di jari kelingking tangan kirinya. Di tengah mata cincin tersebut terdapat tulisan Muhammad Rasullulah. Beliau kemudian menggunakan cincin tersebut sebagai cap surat-surat yang dikirimkannya.

4. Muslim disunahkan mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku

Hal ini disebabkan karena berdasarkan sabda Rasullulah SAW. Dalam Hadis berikut,
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِيْ رَجَاءٍ حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا رواه صحيح البخاري في كتاب اللباس

Artinya, “Sesungguhnya Nabi bersabda, Termasuk dari kesucian yaitu mencukur bulu kemaluan, memotongi kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari)

5. Dilarang memakai gelang dan kalung

Adapun perhiasan berupa gelang dan kalung, maka laki-laki juga dilarang memakainya, karena hal tersebut meniru sifat kaum hawa. Dalam Hadis marfu’ riwayat Ibnu Abbas radhiallahu‘anhuma disebutkan, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki- laki.”(HR. Bukhari)

Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “…Adapun para pria memakai kalung dan gelang, maka perkara ini tidak boleh karena di dalamnya terdapat perbuatan meniru kaum wanita, dan Rasulullah SAW melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan…..”

6. Larangan memakai cincin dari besi murni

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwasanya Rasulullah SAW pernah melihat sebagian sahabat memakai cincin emas, lalu Beliau berpaling dari mereka. Maka para sahabat membuang cincin itu dan menggantikannya dengan cincin dari besi. Lantas Rasulullah SAW bersabda, “Cincin itu lebih jelek dan merupakan perhiasan penghuni Neraka.” (HR. Bukhari)

Lalu mereka membuang cincin tersebut dan memakai cincin dari perak sementara Rasulullah SAW tidak memberikan komentarnya.

7. Disunahkan memakai minyak wangi

Hal ini sesuai dengan berdasarkan Hadis Rasulullah SAW,
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُوْ أَحْمَدِ عَنْ شَيْبَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ الْمُخْتَارِ عَنْ مُوسَى بْنِ أَنَسٍ رواه سنن أبي داود الألباني صحيح في كتاب الترجل

Artinya, “Dari Anas dia berkata, Nabi mempunyai minyak wangi dan Nabi juga memakainya. ( HR. Sunan Abu Daud )”

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ قَالَ أَنْبَأَنَا وَكِيْعٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَزْرَةُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَنَسٍ رواه سنن النسائي الألباني صحيح

Artinya, “Dari Anas dia berkata: Nabi jika diberi wangi-wangian, Maka Nabi tidak menolaknya.” ( HR. Sunan An Nasa’i )

8. Tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam dan warna yang tidak pantas

Gaya rambut rasta, punk dan pengecatan dengan menggunakan warna merah dan kuning juga dinyatakan haram.

“Pewarnaan pada zaman Kanjeng Nabi sangat disarankan karena untuk membedakan mana Muslimin dan mana Yahudi. Tapi sekarang kami melihat sudah terjadi pergeseran tujuan, sehingga pewarnaan bisa menimbulkan pemikiran orang nakal bagi setiap orang melakukannya,” kata Ustadzah Hasanah menerangkan.

Ustadzah Hasanah kembali mnejelaskan, bahwa Hadis ini adalah yang menunjukkan adanya anjuran untuk mengubah warna uban dengan yang lainnya dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi yang memiliki ciri khas tidak mau mengubah warna uban.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِىَ بِأَبِى قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « غَيِّرُوا هَذَا بِشَىْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya, “Dari Jabir bin Abdillah, Abu Quhafah (bapak dari Abu Bakar) didatangkan ke hadapan Nabi saat Fathu Makkah dalam kondisi rambut kepala dan jenggotnya putih semua bagaikan tsaghomah (pohon yang daun dan bunganya berwarna putih). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu namun jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Di akhir zaman nanti akan ada sekelompok orang yang menyemir rambutnya dengan warna hitam bagaikan tembolok burung dara. Mereka tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud)

9. Memotong rambut dengan rapi

Hal ini berdasarkan Hadis Rasullulah SAW,

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ الْمَهْرِيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِيْ ابْنُ أَبِيْ الزِّنَادِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِيْ صَالِحٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رواه سنن أبي داود الألباني حسن صحيح في كتاب الترجل

Artinya, “Sesungguhnya Nabi bersabda, Barang siapa yang mempunyai rambut, maka hendaklah dia memulyakannya.” ( HR. Abu Daud). Bersambung….

Artikel ini ditulis oleh: