Sejumlah anggota DPD membentangkan poster saat sidang paripurna DPD di GEdung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4). Sejumlah anggota sempat melancarkan protes yang lebih keras. Mereka membawa karton putih dengan berbagai macam tulisan penolakan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Sejumlah anggota DPD membentangkan poster saat sidang paripurna DPD di GEdung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4). Sejumlah anggota sempat melancarkan protes yang lebih keras. Mereka membawa karton putih dengan berbagai macam tulisan penolakan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Panitia Khusus Pemilu Lukman Edy mengatakan, saat ini panitia kerja tengah menggodok usulan pemerintah soal perubahan cara pemilihan anggota DPD RI pada Pemilu 2019 nanti.

Menurut dia, ada beberapa fakta soal rekruitmen anggota DPD RI itu. Terlebih, selama ini tingkat pemahaman anggota DPD terhadap persoalan daerah terbatas, sehingga penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak efektif.

Tidak hanya itu, komunikasi yang terbatas antara anggota DPD dengan daerahnya pun menjadi sorotan. Gubernur, Bupati dan DPRD misalnya, mengalami kesulitan untuk menjalin koordinasi yang efektif.

“Sehingga perlunya peningkatan kapasitas anggota DPD untuk menyikapi bertambahnya kewenangan DPD seperti dalam rencana perubahan UU MD3, dan rencana amandemen UUD NKRI 1945. Lantas, semakin meningkatnya dana transfer daerah, sehingga memerlukan pengawasan DPD secara efektif,” ujar dia, Selasa (25/4).

Dengan demikian, ada beberapa rencana perubahan tentang rekruitmen anggota DPD itu, diantaranya yakni akan ada seleksi di Pansel untuk melakukan rekruitmen sebanyak 40 orang bakal calon anggota DPD RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Wisnu