Banda Aceh, Aktual.co — Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Transparansi Aceh (Mata) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut penerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi eks Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid. Disebutkan, kasus itu dilaporkan pihaknya ke Kejati Aceh pada 4 Desember 2012 lalu, lalu laporan kedua dimasukkan ke Kejati Aceh pada 29 Januari 2014. 
“Kami melaporkan tujuh orang yang diduga ikut menikmati kasus itu. Sampai kini baru dua orang ditetapkan tersangka, sisanya belum ada kejelasan,” sebutnya Koordinator Bidang Antikorupsi dan Monitoring Peradilan, Mata, Baihaqi dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Jumat (7/11).
Untuk itu, sambung Baihaqi, pihaknya mendesak agar Kejati mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk penerima aliran dana dalam kasus kas bon Rp7,5 miliar tersebut. Dikatakan, pihaknya menduga ada dua oknum mantan anggota DPRK Aceh Utara, satu mantan staf ahli bupati dan satu oknum pimpinan Bank Aceh.
Selain itu, sambung Baihaqi, pihaknya akan melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyupervisi kasus tersebut. Untuk hukuman, sambung Baihaqi, pihaknya menilai eks Bupati Aceh Utara itu layak dihukum mati. Pasalnya, telah mengulangi perbuatan korupsi. Sebelumnya, eks bupati itu juga tersangkut kasus bobol kas Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat. “Untuk itu sangat layak dihukum mati,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Amir Hamzah menyebutkan pihaknya telah memanggil Ilyas A Hamid untuk diperiksa. Namun, Ilyas tidak hadir dan kini Kejati telah menetapkan statusnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Aceh menetapkan eks bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kas bon Aceh Utara sebesar Rp 7,5 miliar. Sebelumnya, Kejati juga telah menetapkan eks Kabag Ekonomi dan Investasi Aceh Utara, Melodi Taher sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.