Jakarta, Aktual.com — Islam merupakan agama yang mengutamakan kebersihan, bahkan dalam hal memotong rambut (atau bulu) kemaluan manusia.

Pertanyaannya apakah boleh seorang Muslim membersihkan bulu kemaluannya? Menurut Ustad Erwin Kurniawan, dalam literatur ”nash” ada beberapa Hadis yang membolehkan, menganjurkan, bahkan beberapa Ulama berpendapat sebagai Sunah “fitrah” yang artinya sangat dianjurkan sebagai fitrah manusia yang membedakannya dengan makhluk lainnya seperti binatang.

Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari yang memiliki arti fitrah manusia ada lima macam yaitu, Khitan, Al istihdad (mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memendekkan kuku, mencabut bulu ketiak).

Jadi jelas sudah bahwa Islam membolehkan memotong bulu kemaluan. Kemudian Islam juga memiliki batasan waktu kapan kita haru mencukur dalam Hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. “Kami diberi waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan tidak lebih dari 40 hari.”

Saat kita hendak memotong bulu kemaluan tidak diperbolehkan jika bukan pasangan suami istri, karena haram hukumnya laki-laki melihat aurat laki-laki lain atau begitu juga sebaliknya untuk perempuan. Wallahu a’lam bishowaab. (Laporan Reporter Aktual.com: M Fikry Hizbullah)

Artikel ini ditulis oleh: