Jakarta, Aktual.co — Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofriansyah menyebut akar dari kegaduhan di DPR RI adalah UU MD3 yang membuat salah satu kubu menilai adanya rekayasa politik.
“UU MD3 ini adalah pengganti dari yang lama. Menurut saya jika yang lama saja bisa mengakomodasi politik yang proporsional, lalu kenapa harus diubah?,” ujar Ronald dalam diskusi ‘Politik Ribut DPR’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/11).
Terkait UU MD3, ia mengungkapkan bahwa sebenarnya PDIP pernah mengajukan judicial review ke MK. Namun upaya itu ditolak oleh MK.
“Kalau UU MD3 diajukan lagi, pasti MK akan bertanya-tanya tentang hal mendesak apa yang membuat MK harus setuju? Ketimbang mengajak pihak ketiga, lebih baik internal DPR selesaikan masalahnya dahulu,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa masing-masing pihak harus selesaikan ego sektoral yang tarik menarik. Jika tidak, maka proses penyelenggaraan negara bisa jalan di tempat.
“Yang akan berurusan dengan DPR kan bukan cuma pemerintah nantinya. Ada BPK, KY, MA, dan banyak lainnya yang juga akan berurusan dengan DPR,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh: