Jakarta, Aktual.com — Desa dinilai menjadi sebuah tolak ukur bagi kemajuan dan kemakmuran bangsa Indonesia. Sebab sejak awal berdiri, Indonesia telah menempatkan dan memancangkan ideologi keadilan sosial sebagai tujuan akhir dari seluruh proses berbangsa dan bernegara.

Demikian disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar,di Jakarta, Minggu (21/2).

Oleh karena itu, visi dan misi pemerintah saat ini adalah membangun Indonesia dari pinggiran. Hal ini, sambung Marwan, tercermin dari penerapan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Penerapan UU Desa secara konsisten dan bertanggungjawab akan mampu menjadikan desa tampil di panggung utama pembangunan ekonomi Republik Indonesia,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

“Kita mulai melihat adanya semangat yang mulai tumbuh di desa-desa. Kebangkitan desa adalah sebuah fenomena yang kita harapkan untuk terus tumbuh dan berkembang menggemakan semangat untuk menyongsong kemandirian desa,” kata Marwan.

Lantas kenapa pembangunan desa menjadi prioritas?

Ia mengatakan, berdasarkan data 74.754 desa yang ada di Indonesia, 39.086 di antaranya adalah masuk dalam kategori daerah tertinggal dan 17.268 masuk dalam skema desa sangat tertinggal.

“Jumlah tersebut belum menghitung 1.138 desa di daerah perbatasan dan pulau terpencil dan terluar.

Oleh karenanya, menurut dia, Desa jelas entitas terdepan dalam segala proses pembangunan bangsa. Selama ini desa hanya menjadi subordinat dalam sistem pemerintahan di tanah air.

“Lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebuah lompatan yang luar biasa dalam sejarah perpolitikan bangsa ini. Hadirnya UU tersebut menyembulkan secercah harapan baru untuk kebangkitan desa,” tegasnya.

Marwan menjelaskan, UU Desa telah mengamanatkan adanya pelibatan dan penguatan desa dalam seluruh proses pembangunan. Sebab, UU Desa tak lagi hanya menjadi subordinat dari supra Desa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby