Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Ahmad Himawan mengingatkan kepada Pemerintah untuk kembali mematuhi putusan MA dalam menyediakan vaksin terlebih booster sebagai prasyarat melakukan perjalanan.

“YKMI tidaklah anti vaksin, kita mendukung juga program vaksinasi tapi kami juga meminta Menkes untuk bertoleransi dengan cara memenuhi kebutuhan kita yaitu vaksin halal dan ini sudah dilindungi dalam undang -undang,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7).

YKMI dalam hal ini, menurut Himawan akan tetap terus memonitoring kehalalan sebuah produk khususnya vaksin halal.

“YKMI sebagai lembaga yang melindungi konsumen terus memonitoring, mengadvokasi dan mengedukasi tentang kehalalan sebuah produk/jasa termasuk vaksin halal,” tegasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadikan vaksin booster sebagai prasyarat dalam melakukan perjalanan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

Dalam SE tersebut mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik, fasilitas umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan, dan area publik Iainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain