Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) berbincang dengan Dirjen Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha (kanan) saat memberikan keterangan pers di Kantor KemenkumHAM, Jakarta, Selasa (9/8). Dalam keterangannya Kemenkumham akan segera menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan institusi terkait untuk membahas standar operasional prosedur (SOP) penanganan imigran gelap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/16.

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan hasil verifikasi empat partai politik baru yang akan mengikuti Pemilihan Umum 2019 mendatang. Hasilnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya partai yang lolos verifikasi berbadan hukum dari Kemenkumham.

“Dari hasil verifikasi, hanya satu partai yang memenuhi syarat untuk berbadan hukum yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” kata Menkumham Yasonna Laoly didampingi Staf Khusus Menteri Hukum dan HAN M Nurdin dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Freddy Harris dalam konperensi pers dikantornya, Jumat (7/10).

Ia menyampaikan, PSI memenuhi syarat dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum.

Selain itu, PSI juga memenuhi syarat dan ketentuan mengenai Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

“Tim melakukan verifikasi administrasi dan dan faktual selama 45 hari kerja,” kata Yasonna.

Kemenkumham dalam kesempatan itu juga menyampaikan lima partai politik baru lainnya yang tidak lolos verifikasi atau tidak bisa mengikuti Pemilu 2019. Lima rtai baru itu adalah Partai Idaman, Partai Beringin Karya, Partai Rakyat, Partai Pribumi dan Partai Indonesia Kerja.

Artikel ini ditulis oleh: