Suasana sidang perdana pra peradilan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6). Dalam sidang tersebut BW mencabut gugatan pra peradilannya dikarenakan pihaknya beserta kuasa hukum meyakini bahwa PN Jakarta Selatan telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi seperti terlihat dalam putusan pra peradilan Komjen Budi Gunawan, Hadi Poernomo, Ilham Arief Siradjuddin dan Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Asf/nz/15.

Jakarta, Aktual.com- Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto telah mencabut gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut, Polri mengaku kecewa dengan sikap Bambang Widjojanto yang mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Sanjuntak menganggap BW telah permainkan hukum dalam pengajuan gugatan tersebut.

“Tuh kan, ya nggak benar dia itu. Itu main-main namanya,” tegas Victor, Senin (15/6).

Menurut Victor, pihaknya menghargai ketika BW mengajukan praperadilan. Sebab itu, pihaknya tidak melakukan penyerahan tahap dua (berkas dan tersangka BW) ke kejaksaan.

“Saya orangnya fair. Saya kasih kesempatan, eh dia malah cabut lagi,” ujarnya.

Jenderal bintang satu ini pun mengaku kecewa atas keputusan BW mencabut gugatannya di PN Jaksel.

“Kecewa saya. Kami ingin menunjukkan ke masyarakat bahwa kami tidak main-main di depan hukum, ayo buktikan di praperadilan. Tapi yang bersangkutan kesannya bermain-main,” demikian Victor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby