Terdakwa Kasus Penistaan Agama yang juga Gubernur non Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghadiri sidang lanjutan ke-9 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Sidang ke-9 tersebut menghadirkan 2 orang saksi fakta dari kepulauan seribu dan 1 orang saksi. Foto/merdeka.com-Pool/M. Luthfi Rahman

Jakarta, Aktual.com – Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Mabes Polri AKPB Muhammad Nuh Al-Azhar yang dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.

“Tidak ditemukan penambahan atau pembuangan frame. Artinya momen yang ada di sana benar adanya,” kata Nuh saat memberikan keterangan dalam sidang kesembilan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Nuh menyatakan terdapat empat video Ahok yang dianalisa oleh tim Puslabfor Mabes Polri.

“Pertama dari Dinas Kominfo DKI Jakarta, kedua dari saksi pelapor Novel Chaidir Hasan, ketiga dari saksi pelapor Muhammad Burhanuddin, dan keempat juga dari saksi pelapor Habib Muchsin Alatas,” ucap Nuh.

Nuh mengatakan hasil analisa video itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik untuk Puslabfor Mabes Polri maupun penyidikan.

“Artinya hasil analisa itu tidak hanya secara ilmiah tetapi juga dengan pertanggungjawaban secara hukum,” ucap Nuh.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby