Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron akan segera mendengarkan vonis atas kasus penerimaan hadiah dari PT Media Karya Sentosa (MKS), serta dugaan tindakan pidana pencucian uang.

“Agenda pembacaan vonis untuk Fuad akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Kamis (15/10),” kata Humas Pengadilan Tipikor Sutio Djumagi Akhirno, saat di konfirmasi.

Sebelumnya, Fuad dituntut oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi selaku penuntut umum, berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Dia diyakini telah menerima sejumlah hadiah dari PT MKS terkait keberhasilan perusahaan itu mendapatkan proyek penyaluran gas di Bangkalan, yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Bupati Bangkalan.

Selain itu, Jaksa KPK juga menyakini bahwa Fuad telah melakukan tindak pidana pencucian uang, yang didapat dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurut Jaksa, Fuad terbukti melanggar dua Pasal yang sebelumnya telah didakwakan.

“Berdasarkan uraian yang kami sampaikan, kami berkesimpulan Fuad Amin Imron bersalah melakukan Tipikor bersama Abdul Rauf sebagaimana Pasal 12 b dalam UU Tipikor, dalam dakwaan kesatu primer, serta sah dan meyakinkan dalam Pasal 3 UU RI tentang TPPU sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 3 huruf a dan c UU TPPU sebagaimana dakwaan ketiga,” papar Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).

Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa telah menerima hadiah dari PT MKS berupa uang senilai Rp 18,050 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai tanda terima kasih lantaran Fuad telah membantu PT MKS mendapatkan proyek penyaluran gas alam di Bangkalan.

Fuad didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan tindak pidana pencucian uang hampir senilai Rp 284,4 miliar. Uang itu didapat dari hasil korupsi selama Fuad menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Sejak 2003 hingga 2010, harta yang telah dicuci oleh Fuad, disamarkan dengan berbagai cara. Ada yang disetorkan ke penyedia jasa keuangan yang nilainya mencapai Rp 304,391 juta dan 184 ribu Dollar AS. Ada juga yang dijadikan asuransi sebesar Rp 6,97 miliar serta untuk membeli tanah dan bangunan sejumlah Rp 42,425 miliar.

Sedangkan pada 2010 hingga 2014, dengan cara yang sama, yakni disimpan melalui penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir senilai Rp 139,73 miliar dan 326 ribu Dollar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu