Semarang, Aktual.com-Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap Nurul Huda, mantan senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial Rp89,9 juta yang bersumber dari APBD tingkat I Provinsi Jawa Tengah.

Terdakwa hanya menundukan kepala saat majelis hakim membacakan amar putusan yang isinya lebih ringan satu bulan dari penuntut umum 1,4 tahun penjara, subsider Rp50 juta.

“Bila denda tidak dibayarkan, maka terdakwa mengganti dengan kurungan penjara 1 bulan. Terdakwa tetap ditahan dan dipotong masa penahanan sejak menjalani penahanan,” ujar ketua majelis hakim Sulistyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/8).

Majelis berpendapat terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar dakwaan subsider pasal 3 undang-undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No.20/2001 pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, tapi terdakwa turut serta bersama-sama orang lain dan menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri, serta merugikan keuangan negara,” ujar terang.

Menurut majelis, hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan tidak pernah dihukum. Sedangkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pembangunan pemerintah dan turut serta menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan keuangan negara.

“Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara yang dititipkan penuntut umum. Tahap pertama, terdakwa menitipkan uang pengganti Rp45 juta dan tahap kedua menitipkan Rp43,8 juta. Unsur turut serta dan melakukan perbuatan telah terpenuhi. Dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik sendiri maupun bersama-sama,” ujar dia.

Menanggapi putusan itu, terdakwa masih berpikir-pikir belum melakukan banding. “Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” beber Nurul Huda.

Sementara, majelis hakim menyatakan bahwa putusan itu berkekuatan hukum tetap. Terdakwa maupun penuntut umum memberikan kepastian banding maupun menerima putusan.”Saya tunggu 7 hari kedua belah pihak untuk menyatakan keputusan ini. Apakah menerima atau banding,” beber dia.

Artikel ini ditulis oleh: