Makassar, Aktual.com – Meski berbagai pihak dan elemen melakukan penolakan terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Makassar yang memuat kegiatan reklamasi pantai.

Namun Panitia Khusus (Pansus) di DPRD kota Makassar tetap menggelar sidang lanjutan dan dua puluh lima anggota pansus menyatakan bersepakat bahwa kegiatan reklamasi menjadi bagian dari kawasan strategis kota Makassar yang masuk di Perda RTRW kota Makassar.

Ketua Pansus RTRW, Abdul Wahab Tahir mengungkapkan, kesepakatan pansus untuk memasukkan klausal reklamasi dalam Perda RTRW telah melalui pembahasan dan pengkajian yang mendalam.

Menurut Abdul Wahab Tahir, Apa yang dirisaukan oleh berbagai pihak selama ini terkait reklamasi pantai menjadi catatan dan masukan pagi Pansus, sehingga, dalam pembahasan Perda RTRW tetap diakomodir.

“Pansus telah sepakat bahwa kegiatan reklamasi yang menjadi bagian dari kawasan strategis Kota Makassar harus dilakukan atas nama pemerintah,” ucap Wahab Tahir,” Rabu (19/8).

Selain itu, lanjut Wahab Tahir, pansus juga menyepakati soal reklamasi ini nantinya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai perundang-undangan dan mendapatkan persutujuan dari dewan.

Pansus sendiri berencana membawa draf rancangan RTRW ini ke sidang paripurna pada Jumat nanti untuk disahkan. Namun, Wahab menyampaikan jika perda ini belum final. Karena pasca penetapan sidang paripurna, draf masih harus mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelum disahkan menjadi Perda.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Advokasi Masyarakat Sipil, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Musaddaq mengungkapkan, ada indikasi dan kecurigaan publik tentang adanya proses tawar menawar yang terjadi di pansus DPRD kota Makassar.
Sebab, dalam Raperda RTRW tersebut dimasukkan kawasan Central Point Indonesia (CPI) sebagai kawasan strategis yang merupakan proyek reklamasi pantai Makassar.

Padahal, menurut Musaddaq, proyek CPI selama ini masih menimbulkan berbagai permasalahan yang belum juga tuntas.
“Diantaranya, kawasan CPI ini tidak masuk dalam klausal RPJMD provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Musaddaq.

Musaddaq berharap, semestinya Pansus peka dengan kritikan masyarakat dan publik sebelum menetapkan sebuah perda.

Artikel ini ditulis oleh: