Kediri, aktual.com – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak meminta calon aparatur sipil negara (ASN) memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta tidak terpapar radikalisme mengingat mereka  garda terdepan dalam menjaga nilai kebhinekaan.

“Kami tentu akan koordinasi dengan pusat, karena memang kami berharap ASN menjadi garda depan menjaga nilai kebhinekaan, kemudian menjaga NKRI. Ini sumpah kita juga, di Korpri, Pancasila, UUD 1945,” katanya di Kediri, Minggu (24/11).

Ia mengatakan pemerintah berharap seluruh calon ASN tetap memegang teguh dan setia pada NKRI.

Bukan hanya kepada calon ASN, katanya tetapi diharapkan seluruh masyarakat juga tetap mengutamakan persatuan bangsa, demi semakin meminimalisasi pengaruh paham radikal.

Terlebih lagi, katanya,  saat ini dalam proses pendaftaran untuk tes calon ASN, sehingga semangat untuk cinta dan setia pada NKRI harus menjadi hal yang utama.

“Sifat yang tidak sesuai wajar kita cegah masuk ke ASN. Harus teruji kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945,” kata dia.

Kota Kediri saat ini juga membuka pendaftaran untuk calon ASN. Formasi untuk rektrumen calon PNS berjumlah 147 orang terdiri atas 114 formasi tenaga kesehatan dan 33 formasi tenaga teknis.

Dalam formasi yang ada tersebut, akan ada tiga formasi yang dikhususkan untuk pelamar disabilitas dan tiga formasi umum yang juga bisa diikuti oleh pelamar disabilitas.

Namun, nantinya untuk disabilitas terdapat ketentuan yang harus dipenuhi dan mereka akan diseleksi oleh pihak yang berkompeten guna menentukan memenuhi syarat apa belum.

Rencananya, tes seleksi kompetensi dasar dilaksanakan pada Februari 2020. Untuk seleksi kompetensi bidang pada Maret 2020 dan pengumuman penerimaan peserta yang lulus seleksi pada April 2020.

Ratusan pendaftar telah mengajukan lamaran sebagai calon ASN di Kota Kediri.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri Un Achmad Nurdin mengatakan, seluruh berkas yang masuk nantinya akan diperiksa oleh tim.

“Verifikasi administrasi dilakukan oleh tim verifikator dari BKPPD, Dinas Kesehatan Kota Kediri, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri di bawah koordinasi dan konsultasi dari BKN,” kata Un.

Pemkot juga sudah membuat aturan untuk tim verifikator. Selama penelitian berkas, pekerjaan tersebut dilarang untuk dibawa pulang dan wajib dilakukan di kantor. Rencananya, verifikasi akan dilakukan di salah satu ruangan BKPPD Kota Kediri.

Dirinya juga memastikan berkas yang diajukan oleh pelamar harus memenuhi syarat. Jika tidak, berkas tersebut tidak bisa memenuhi syarat, sehingga bisa gugur.

Rencananya, proses verifikasi akan dilakukan saat jam kerja dan rutin dilakukan rapat untuk membahas tentang berkas. [Eko Priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin