Jakarta, Aktual.co — Negara harus melindungi setiap warga negara, bukan hanya warga negara Indonesia melainkan juga warga luar negeri. Hal ini merupakan salah satu dari makna dan amanat Undang-undang Dasar 1945.
“Kalau bisa, Jokowi menganulir eksekusi mati itu. Karena sudah mencabut roh dari makna UU 45. Padahal jelas, dalam UU 45, Indonesia juga harus melindungi warga luar negeri dalam hak hidupnya. Jadi bukan warga Indonesia saja,” kata Pengamat Hukum dan Tata Negara Irman Putrasidin kepada wartawan, Senin (9/3).
Menurut dia, hukuman mati yang diterapkan oleh Indonesia sebenarnya bisa digantikan dengan hukuman setimpal lainnya. Dia lantas menyinggung bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia manakala ada warga negara Indonesia diluar negeri terancam hukuman mati.
“Wajar pihak Australia memperjuangkan warganya agar tak di eksekusi mati. Toh, pemerintahan kita juga, akan memperjuangkan hal yang sama jika ada warganya yang akan dieksekusi mati,” kata Irman.
Irman mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang menunda pelaksanaan eksekusi mati para terpidana di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tindakan dan sikap yang disebutnya sudah tepat.
Lebih lanjut Irman mengatakan, jika Indonesia dapat menyelamatkan hak hidup para terpidana mati akan berdampak baik bagi kerjasama antar negara. Misalnya kerjasama Indonesia dengan Australia terkait eksekusi dua warga negara Australia yang lebih dikenal dengan duo Bali Nine.
“Dampaknya, bahwa negara lain akan melakukan aksi saling melindungi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu