Jakarta, Aktual.com– Dalam waktu yang dekat, umat Muslim akan melaksanakan ritual ibadah yang dilakukan sekali dalam satu tahun yaitu Idul Adha. Idul Adha sendiri biasa dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijjah, setelah dilaksanakannya shalat Idul Adha, Umat Islam akan melanjutkan kegiatan ritual Ibadah selanjutnya yaitu memotong hewan kurban.

Adapun hukum asal berkurban adalah sunah kifayah, artinya apabila sudah dikerjakan dalam satu anggota keluarga, sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain. Bila tidak ada satupun anggota keluarga yang melaksanakannya, maka semua anggota keluarga yang mampu terkena hukum makruh.

Kurban bisa menjadi wajib apabila disertai dengan nazar, yaitu apabila seseorang bernazar jika telah tercapai apa yang dihajatkan, lalu ia akan berkurban dengan sapi atau kambing. Maka wajib baginya hukum berkurban.

Secara umum, kurban sunnah dengan wajib memiliki persamaan dari segi waktu pelaksanaan yaitu dilakukan pada hari-hari nahar dan hari-hari tasyriq (10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah).

Adapun keduanya memiliki perbedaan dalam empat hal yaitu:

Pertama, hak mengonsumsi daging bagi pelaksana kurban

Dalam kurban sunnah, Syekh Khatib al-Syarbini menjelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj bahwasanya diperbolehkan bagi pelaksana kurban untuk memakan daging kurbannya. Akan tetapi yang lebih utama yaitu mengambil beberapa suap saja dan menyedekahkan sisanya.

Sedangkan dalam kurban wajib, Syekh Nawawi bin Umar membasah dalam kitab Tausikh ‘ala ibni Qosim, bahwa haram hukumnya memakan daging kurban bagi dirinya dan bagi orang-orang yang diberi nafkah olehnya.

Kedua, kadar yang wajib disedekahkan

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, standar minimal yang wajib disedekahkan dalam kurban sunah adalah kadar daging yang layak untuk diberi, seperti satu kantong plastik daging.

Sedangkan kurban wajib, semuanya harus disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali, tidak diperkenankan bagi pelaksana kurban dan kepada orang-orang yang wajib ia nafkahi untuk memakannya.

Ketiga, pihak yang menerima

Seperti yang telah dijelaskan di atas, kurban wajib hanya berhak diterima fakir/miskin, pelaksanan kurban dan orang kaya tidak berhak untuk menerimanya. Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir/miskin.

Sementara untuk kurban sunnah, dibolehkan memberi daging kurban untuk orang kaya dan fakir/miskin. Hanya saja, untuk fakir/miskin bersifat tamlik, yaitu memberikan hak penuh kepadanya. Boleh ia jual, dihibahkan, disedekahkan, dimakan, dan lain sebagainya.

Keempat, niat

Adapun saat niat, keduanya memiliki perbedaan dalam melafazkannya. Akan tetapi, keduanya tetap diwajibkan untuk berniat. berikut perbedaannya terkait dengan lafal niatnya. Contoh niat kurban sunnah yang diniati sendiri:

 نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.”

Contoh niat kurban sunnah yang dilakukan oleh wakilnya mudlahhi:

 نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.

Contoh niat kurban wajib yang diniati sendiri oleh mudlahhi:

 نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah”

 نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah”.

Wallahu a’lam

(Rizky Zulkarnian)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra