Jakarta, Aktual.com — Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1/2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah disahkan DPR RI, Kamis (2/6).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa Undang-Undang Pilkada baru akan menggerus independensi dan kemandirian penyelenggara pemilu dalam melaksanakan hajat demokrasi. Khususnya terkait dengan Pasal 9 UU Pilkada mengenai KPU-Bawaslu wajib mengikuti rekomendasi DPR dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU).
“Pengaturan seperti ini sangat mungkin atau berpotensi besar sebetulnya mengurangi kemandirian kami,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Kamis (2/6).
“Seharusnya, kami sebagai lembaga yang mandiri, punya kebebasan yang cukup untuk mengambil keputusan berdasarkan apa yang kami yakini sesuai dengan Undang-Undang dengan peraturan dan yang kami yakini itu adalah satu kebijakan yang tepat,” sambungnya.
Dengan diwajibkannya KPU dan Bawaslu mengikuti rekomendasi DPR secara mengikat, kata Hadar, ke depan aturan-aturan KPU wajib mengadopsi rekomendasi yang diberikan DPR. Selain itu, proses pembuatan PKPU dengan adanya aturan tersebut juga dikhawatirkan akan molor.
Berbeda dengan DPR sebagai lembaga politik, KPU disampaikan dia adalah lembaga yang secara khusus mempersiapkan dan menyelenggaraan pelaksanaan teknis pemilihan. Keberadaan KPU tidak mencerminkan oleh kekuatan politik tertentu atau kekuatan politik lainnya.
Atas kemandirian itu pula KPU dalam mengambil keputusan apapun, termasuk dalam kebijakan tentang peraturan dan atau pedoman teknis lainnya yang dibuat, harus mandiri. Yakni dengan mempertimbangkan berbagai hal secara menyeluruh. Dibahas bersama dengan komisioner lain, kemudian menerima masukan masyarakat.
“Tidak boleh kami mengambil (keputusan) gara-gara ini, ditekan atau ini adalah masukan yang harus kami ikuti, itu bukan mandiri namanya,” ucap Hadar.
Apakah KPU akan menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Agung setelah UU tersebut diundangkan oleh Sekretariat Negara sebagai lembaran negara?
“Saya sudah bilang tadi, kami belum bisa jawab atau memberikan gambaran apa yang akan kita lalukan. Karena ini kan kami baru mendengar diketok seperti ini, itu bunyinya betul seperti itu? Apa nanti diundangkan seperti itu kan tidak tahu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan