Pelaku pencabulan sesama jenis yang merupakan Wakil Dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Ketut Swastika, ketika diamankan polisi di Mapolres Surabaya bersama dengan barang bukti. Foto: Ahmad H. Budiawan/Aktual.com

Surabaya, Aktual.com – Nekat melakukan percobaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap remaja berusia 16 tahun, Wakil Dekan III di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Ketut Swastika akhirnya masuk bui.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, mengatakan aksi pelecehan seksual sesama jenis ini dilakukan I Ketut Swastika di tempat fitness, Celebrity Fitness, yang berlokasi di Galaxy Mall, Surabaya, Jawa Timur.

Diceritakannya, saat itu I Ketut Swastika memang hanya mengenakan handuk dan duduk di sebelah korban. Tanpa ada rayuan, I Ketut tiba-tiba menarik tangan korban dan diarahkan ke alat kelaminnya.

“Tidak hanya itu, pelaku juga memegang kepala korban dan memaksa melakukan oral,” ujar AKBP Shinto di Mapolres Surabaya, Selasa (4/4).

Korban yang merasa terkejut, berupaya berontak dan berhasil kabur, hingga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke manajemen sauna.

Mendapat laporan itu, manajemen langsung mengamankan I Ketut dan diserahkan ke polisi.

Akibat perbuatannya, I Ketut pun dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan minimal 5 tahun penjara.

AKBP Shinto juga menerangkan, bahwa kondisi korban yang masih berstatus pelajar, saat ini mengalami trauma. Polisipun berencana membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan psikologisnya.

 

Laporan Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan