Jakarta, Aktual.co — Beberapa fraksi oposisi di parlemen menggulirkan hak interpelasi atas kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Hak yang memang dimiliki DPR dalam rangka pengawasan terhadap program dan kebijakan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyatakan bahwa wacana itu sah-sah saja dilakukan. Namun keputusan akhir dikembalikan masing-masing fraksi, apakah akan bulat dan memenuhi syarat dilakukannya hak interpelasi atau tidak.
“Kita kembalikan pada masing-masing anggota dewan untuk melaksanakan (tugas) kedewanannya,” kata dia di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Agus belum mengetahui persis perkembangan wacana penggunaan hak interpelasi DPR terhadap kebijakan kenaikan harga BBM pemerintahan Joko Widodo. Sebab wacana itu baru bergulir kemarin.
Terlepas dari kekuatan itu, ia menekankan bahwa hak interpelasi merupakan hak DPR yang konstitusional. Yang mana ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang MD3 dan UUD 1945. 
“Aturan-aturannya sesuai dengan Undang-Undang, tentu akan dilaksanakan apabila menggunakan hak-hak tersebut, mengikuti koridor-koridor yang ada baik UU MD3, bahkan hak-hak tersebut mulai dari UUD 45 sudah melekat,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: