Jakarta, Aktual.co — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai  rencana moratorium izin pertambangan yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya nampaknya tak akan banyak berpengaruh. Pasalnya, izin tambang diprediksi tetap dapat keluar walaupun moratorium telah dilaksanakan.
Hal ini dapat terjadi lantaran domain kementerian LHK jika wilayah konsesi lintas provinsi, maka hanya pada penerbitan izin pinjam pakai dan penilaian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tetap berada di Kementerian Energi dan Sumbber Daya Mineral (ESDM) dan Pemda Provinsi.
“Artinya peluang keluarnya ijin baru untuk batubara itu tetap ada,” ujar Juru kampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Edho Rakman di Jakarta, Kamis (4/6).
Menurutnya, moratorium batubara pada tahun 2015 ini berarti jika kawasannya lintas provinsi, maka tidak akan menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan bagi pemohon izin batubara dan tidak akan mengeluarkan izin lingkungan. Namun, jika izin batubara berada diatas kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) dan dalam satu provinsi, maka tentu KLHK tak bisa mengintervensi.
“Ini yang saya maksud peluang terbitnya izin baru tetap ada, apalagi hanya tahun 2015 dan belum tentu moratorium akan dilanjutkan tahun berikutnya,” katanya.
Mengingat, lanjutnya, pasal 9 huruf f PP 79 tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional menyatakan kebijakan energi nasional masih sangat bergantung dengan batubara hingga 2025 sebesar 30% dan 2050 sebesar 25%. Kedua, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan daerah berada di level provinsi sepenuhnya termasuk dalam hal penerbitan izin-izin baru untuk batubara.
“Bisa saja pemerintah provinsi menggunakan modus lain untuk menurunkan status kawasan hutan menjadi AP dengan alasan penyesuaian rencana tata ruang wilayah,” tuturnya
Apalagi, kata Edho, Kementerian ESDM telah menerbitkan 7 surat keputusan tentang penetapan wilayah pertambangan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Siti Nurbaya harusnya lebih berani menunjukkan komitmen dengan mendesak presiden melakuan review perizinan sektor pertambangan khususnya batubara, mengacu pada temuan pelanggaran yang mengindikasikan kerugian besar negara,” katanya.
Selain itu, jika mendorong moratorium batubara, maka jangan hanya untuk tahun 2015 tetapi harus dalam masa satu periode pemerintahan dan sudah terkordinasi dengan kementerian ESDM. Hal ini lantaran jika SK-SK Wilayah Pertambangan masih tetap berlaku dan jadi acuan pemerintah daerah maka moratorium agak sulit dilakukan.
Edho mengatakan Menteri KLHK harus mengusulkan revisi kebijakan energi nasional, khususnya menaikkan prosentasi penggunaan energi baru terbarukan dan lebih menurunkan prosentasi penggunaan batubara dan fosil fuel.
“Semoga Kajian Lingkungan Hidup Strategis nasional bisa segera terselesaikan, karena kebijakan tersebut salah satu yang menghambat laju kerusakan lingkungan di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Menteri KLHK akan memoratorium pemberian izin baru pertambangan batubara lantaran pertambangan batubara banyak memberi efek berbahaya bagi lingkungan.
Moratorium juga dilakukan lantaran karena harga batubara saat ini terus jatuh. Jika dilakukan moratorium, maka ia yakin tidak akan sampai mengganggu pertumbuhan ekonomi. Selain itu, juga lantaran kebijakan kewajiban membangun smelter tidak sepenuhnya mampu dilakukan oleh pengusaha batubara di Indonesia.
Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan batubara pun tidak ada yang bisa melakukan reklamasi dengan baik dan sesuai aturan.

Artikel ini ditulis oleh: