Bekasi, Aktual.com — Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menepis kabar pencopotan jabatan direktur utama rumah sakit umum daerah Titi Masrifahati, terkait persoalan utang piutang instansi yang dipimpinnya.

“Yang harus diluruskan, tidak ada kaitannya antara rotasi Dirut RSUD dengan sejumlah utang piutang yang kini ditanggung instansi tersebut,” katanya di Bekasi, Jumat (26/8).

Pemberitaan di media massa sebelumnya banyak menyoroti tentang lemahnya kinerja mantan Dirut RSUD Kota Bekasi Titi Masrifahati.

Hal yang disoroti terkait dengan hasil pemeriksaan khusus (riksus) Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Samsudin, yang menyatakan adanya utang pengadaan obat RSUD sekitar Rp1 miliar pada awal 2016.

Menurut Rahmat, utang tersebut tidak sebanding dengan besaran piutang yang dimiliki RSUD dari layanan pasien tidak mampu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) dan RSUD Kabupaten Bekasi yang mencapai Rp40 miliar lebih

“Saat ini RSUD sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sudah diberikan kewenangan mengelola keuangan sendiri, uangnya tidak ada di kas daerah. Jadi bukan persoalan kalau maslah utang piutang.”

Dikatakan Rahmat, rotasi jabatan ini hanya penyegaran semata dan tidak ada kaitanya dengan utang. “Penyegaran jabatan saja, jabatan semuanya bisa diganti, gubenur dan Presiden saja bisa. Ini Bu Titi sudah enam tahun menjabat, wajar saja kalau ada penyegaran.”

Rahmat justru mengapresiasi kinerja Titi selama menjabat sebagai Dirut RSUD karena dianggap berhasil membangun gedung RSUD berlantai delapan. Rahmat mengatakan, pelunasan utang RSUD itu adalah persoalan waktu saja, karena piutang juga belum dibayarkan oleh pihak ketiga, sementara pasien terus bertambah.

“Sampai saat ini RSUD tidak pernah dinyatakan berkinerja negatif. Intinya obat tidak boleh kosong.”

Sejak Titi dirotasi menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik dan Hukum pada Rabu (24/8), posisinya kini digantikan oleh Pejabat Sementara Dirut RSUD Kota Bekasi Cucu Samsudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu