Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018. Penerbitan SE yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada Walikota/Bupati di Seluruh Indonesia sebagai perintah pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD kepada Pejabat Daerah dan PNSD.

Berikut ketentuan pembagian THR dan gaji 13 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo:

1. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD). pada Tahun Anggaran 2018 dibebankan THR dan Gaji Ketiga Belas yang dananya dibebankan pada APBD.

2. Pemberian THR dimaksud diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018, dan untuk pemberian Gaji Ketiga Belas diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

3. Penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana tersebut pada angka 2, bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi:
a. gaji pokok/uang representasi;
b. tunjangan keluarga; dan
c. tunjangan jabatan

4. Penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji Ketia Belas sebagaimana tersebut pada angka 2, bagi PNSD meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
d. Tambahan Penghasilan PNSD/tunjangan kinerja.

5. Penghasilan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan angka 4, tdak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang dibebankan pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan

6. Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dalam APBD TA 2018, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dan Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.

Selanjutnya, bagi daerah yang tersedia anggaran dalam APBD TA 2018 tetapi menggunakan nomenklatur anggaran ‘Gaji Ketiga Belas’ dan ‘Gaji Keempat Belas’ supaya melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi ‘Tunjangan Hari Raya’ dan ‘Gaji Ketiga Belas’.

7. Penyediaan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6, dilakukan dengan cara merubah Penganggaran APBD TA 2018 tanpa menunggu Parubahan APBD TA 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan Penjabaran APBD dimaksud.

8. Pengelolaan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2018 tersebut diatas, dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.