Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang dolar AS saat konferensi pers tentang OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11). KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu berinisial HS sebagai penerima suap dan Direktur PT EK Prima berinisal RRN sebagai pemberi suap dengan barang bukti 148.500 dolar AS yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija dan suaminya Mohammad Itoch Tochija telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasangan suami istri ini diduga menerima suap dari dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, terkait ijon proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi tahap II yang menelan anggaran Rp 57 miliar.

“Pemberian (suap) ini ijon proyek Pasar Atas Cimahi. Di dalam pembangunan tahap kedua 2017 nilainya Rp 57 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, kemarin (2/12).

Dugaan KPK, ada kesepakatan ‘fee’ Rp 6 miliar antara Itoch dan dua pengusaha. Si pengusaha akan memberikan Rp 6 miliar dengan jaminan, perusahaan mereka sebagai pelaksana proyek Pasar Atas Cimahi.

“Seharusnya MIT (M Itoch Tochija) bisa menerima Rp 6 miliar dari kesepakatan mereka untuk mendapat proyek pembangunan pasar,” ucap Basaria.

Dugaan suap Wali Kota Cimahi dan suaminya ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (1/12) malam. Tim Satgas KPK mulanya mengamankan Dhanu dan Soleh saat keluar dari rumah pribadi Atty dan Itoch di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Bandung.

Penangkapan ini dilakukan lantaran kedua pengusaha itu ditengarai telah memberikan sesuatu kepada Atty dan Itoch, melalui transfer. Dugaan ini diperkuat dengan adanya transaksi yang tercatat dalam buku tabungan milik salah seorang pengusaha tersebut.

Atas dugaan tindak pidana itu, Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan