Sejumlah calon pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (24/6/2017). Menjelang lebaran ribuan pakaian bekas membanjiri di kawasan pasar Senen, harga baju yang dijual bervariasi mulai Rp 35000- RP 5000. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan bahwa penjualan pakaian bekas diizinkan asalkan tidak berasal dari impor.

“Yang penting impor enggak boleh, impor pakaian bekas kan Pak Menteri (Zulkifli Hasan) sudah beberapa kali bilang enggak boleh. Yang mereka jual itu kan belum tentu barang impor,” ungkap Jerry di Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta, Senin.

Pernyataan ini merespons maraknya penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta. Jerry menekankan bahwa pedagang diperbolehkan berjualan pakaian bekas selama barang tersebut berasal dari dalam negeri, dan bukan hasil impor ilegal.

“Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021. Jadi, bila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal tersebut ilegal karena melanggar aturan,” tegasnya.

Kementerian Perdagangan mencatat pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp174,8 miliar sepanjang 2023. Wamendag menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha dilakukan untuk mencegah peredaran pakaian bekas impor serta barang-barang ilegal lainnya.

“Pakaian bekas misal, saya punya baju saya jual, itu kan bukan barang impor, saya beli lokal bahkan ada juga yang saya beli di pengrajin. Artinya yang kita larang adalah impornya, karena impor pakaian bekas itu ilegal,” jelas Jerry.

Kemendag bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri, untuk melakukan penyitaan barang di gudang, menutup tempat berjualan pakaian bekas impor, serta menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Jalil