Dukungan tolak Revisi UU KP terus mengalir dari para karyawan KPK yang ikut memakai sarung tangan bertuliskan GAK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2015). Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memicu protes dari sejumlah alumni perguruan tinggi di Indonesia. Pasal-pasal pada draf revisi undang-undang itu dianggap sengaja untuk mematikan KPK.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan masyarakat tak perlu khawatir soal revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pun mengenai akan adanya kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di KPK Nantinya.

Menurut Poltisi Golkar itu, kewenangan itu sama seperti yang dimiliki lembaga penegak hukum lain.

“Kalau soal SP3, ya memang namanya manusia biasa, kalau tidak ada kesalahan kan pasti ada SP3-nya, dan hukum umum pun begitu,” ujar dia, di Jakarta, Jumat (12/2)

Dia menegaskan bahwa revisi UU KPK itu tidak dimaksudkan untuk membuat lembaga antirasuah itu menjadi mundur atau melemah.

“Tidak ada hal, yang menurut saya, itu untuk melemahkan. Justru itu memperkuat posisi hukum termasuk juga KPK, supaya ada dasar hukumnya dan masyarakat juga menjadi lebih jelas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby