Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla belum mengetahui mekanisme pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’syir apakah melalui grasi atau remisi.

“Ya saya bukan ahli hukum, tapi ada bisa lewat grasi, ada lewat penurunan hukuman, remisi. Itu semua diputuskan oleh Menteri Kehakiman (Hukum dan HAM, red.),” kata Wapres JK usai membuka “Indonesia Millenial Summit 2019” di Hotel Kempinski Jakarta, Sabtu (19/1).

Wapres mengatakan pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan pimpinan jamaah Ansharut Tauhid tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan karena Ba’asyir sudah tua dan sakit.

“Ya pertimbangannya kemanusiaan, iya, tanya saja nanti ke Kapolri (Tito Karnavian),” ucap JK.

Sebelumnya, penasihat hukum pasangan calon Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya berhasil meyakinkan capres petahana tersebut untuk membebaskan Ba’asyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Dalam unggahan di akun Instagram @yusrilihzamhd, Yusril mengatakan Presiden berpendapat bahwa Ba’asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.

Artikel ini ditulis oleh: