Sebelumnya Wapres pernah mengatakan bahwa kemudahan izin bagi tenaga kerja asing ke Indonesia, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, memberikan dampak pada kelancaran investasi asing di Indonesia.

“Ini kan alih teknologi, untuk mendidik orang musti orang yang ahli. Tanpa diajar oleh asing itu, (industri) kita tidak bisa jalan,” kata Jusuf Kalla.

Selain itu, dengan adanya kemudahan izin bekerja bagi tenaga kerja asing untuk alih teknologi, maka peluang untuk membuka lapangan pekerjaan bagi pekerja domestik Indonesia juga terbuka lebar.

“Jadi hukumnya ialah satu tenaga (kerja) asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan pekerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu kurang lapangan kerja. Jadi (tenaga asing) bukan menyaingi tenaga kerja di Indonesia. Justru membantu tenaga kerja di Indonesia untuk `skill’-nya, sehingga industri kita bisa maju,” ujarnya.

Total volume perdagangan Indonesia-China saat ini mencapai angka 65 miliar dolar AS dan diharapkan akan terus meningkat setelah adanya pertemuan bilateral antara Wapres Jusuf Kalla dan PM Li Keqiang.

China merupakan mitra dagang terbesar bagi Indonesia sejak disepakatinya kemitraan strategis dan komprehensif Indonesia-China lima tahun yang lalu pada 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid