Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden (Wapres) RI, M Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sipil perlu belajar manajemen krisis dari militer menghadapi bencana sehingga tidak terjadi kepanikan dan hilangnya kendali pemerintah daerah saat bencana melanda.

Wapres JK mengatakan berdasarkan pengalaman selama ini seringkali terjadi kepanikan dan kehilangan kendali dalam manajemen pemerintahan daerah saat dilanda bencana besar.

“Hal ini utamanya akibat hilangnya sebagian sumber daya manusia, padamnya listrik, ketiadaan bbm dan putusnya komunikasi. Dalam keadaan tersebut militer kemudian menjadi andalan dalam tanggap darurat suatu daerah yang dilanda bencana,” katanya, Selasa 99/10).

Melihat pengalaman tersebut, maka pemerintah sipil juga perlu mempelajari manajemen krisis yang diterapkan tentara dalam menghadapi bencana, sehingga mampu bekerja dan tidak panik saat bencana melanda.

“Saya katakan setiap bencana besar di Aceh, gempa dan tsunami selalu Pemda panik dan tidak terkendali. Kemudian seperti kasus di Sulteng maka pengendalian krisis itu atau emergencynya dilakukan tentara. Itu terjadi di Aceh, Sulteng,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid