Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: