Kemudian, kata dia, harga acuan penjualan di konsumen adalah harga yang sudah ditetapkan oleh menteri dengan mempertimbangkan struktur biaya yang mencakup antara lain biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan dan biaya lain.

Di saat pesimisme petani menguat, kata dia, harusnya negara melalui Menteri Pertanian Republik Indonesia hadir untuk menjawab kompleksitas problem yang dirasakan oleh petani dengan kebijakan-kebijakan yang mendukung berdasarkan acuan UU Nomor 27 Tahun 2017.

“Tepatkah kebijakan import dengan kondisi petani dalam negeri saat ini? Sementara bawang merah hasil produksi para petani dalam negeri menumpuk. Negara harus pandai menghitung terhadap anjloknya harga bawang merah sebagai rasa keadilan terhadap petani bawang merah khususnya di Bima, NTB,” jelas dia.

Oleh karena itu, Epink mengatakan ada delapan tuntutan yang harus dijalankan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian menyangkut kondisi petani bawang merah di Bima, NTB yakni menurunkan harga obat-obatan seperti peptisida, pestisida, fungisida.

“Kedua, hapus penangkar dan para tengkulak bawang merah yang ada di Kabupaten Bima karena dinilai sebagai sarana utama bagi mafia bawang merah,” katanya.

Ketiga, stabilkan harga bawang merah sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Keempat, setopkan impor bawang merah. Kelima, pemerintah Kabupaten Bima harus mampu dan serius untuk mempromosikan dan menyediakan narasi, regulasi dan infrastruktur untuk menumbuhkan optimisme maayarakat petani Bima.

Artikel ini ditulis oleh: