Jakarta, Aktual.com —Warga Kampung Baru Dadap, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menuntut penghentian penggusuran paksa oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sebab penggusuran melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU 11/2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial Budaya.
“Pemerintah semestinya melakukan musyawarah kepada warga terdampak, melakukan konsultasi publik dan menyediakan informasi yang lengkap dan transparan,” tegas Ijul, salah satu warga Kampung Baru Dadap di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, warga mengadukan permasalahan tersebut ke Komnas HAM. Mereka ditemui langsung oleh Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat.
Diungkapkan Ijul, penggusuran warga dengan menggunakan bahasa penataan itu minim sosialisasi kepada warga. Awalnya, pada 26 April 2016 Pemda Tangerang mengeluarkan SP-1 kepada pemilik bangunan tempat usaha dan tempat hiburan di Kampung Baru Dadap. SP-1 disampaikan untuk penertiban lokalisasi.
Warga menolak hingga Pemda Tangerang mengeluarkan SP-2 yang kembali ditolak warga. Sebab nyatanya rencana penggusuran tidak hanya berlaku bagi lokalisasi, melainkan seluruh warga yang tinggal di Kampung Baru Dadap.
Jauh sebelum itu, warga sebenarnya sudah menangkap arah penataan oleh Pemda Tangerang adalah penggusuran keseluruhan warga Dadap. Itu diketahui pada undangan sosialisasi oleh Bupati Tangerang 14 Maret 2016. Dimana pertemuan dijaga ketat oleh 550 aparat gabungan dan warga harus digeledah satu-persatu ketika memasuki ruangan.
Disampaikan oleh Pemda bahwa rencananya dilokasi tersebut akan dibangun rusun dan Islamic Center. Pemda memberikan solusi merelokasi warga ke kontrakan. Di sisi lain, aparat terus melakukan intimidasi kepada tokoh masyarakat setempat dengan cara mendatangi satu-persatu rumahnya.
“Kami mencurigai rencana penggusuran kampung nelayan Dadap sebagai bagian memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta, sebab Kampung Dadap berhadapan langsung dengan area pembangunan Pulau A, Pulau B dan Pulau C,” demikian Ijul.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid