Petugas menghalau suporter Persija Jakarta yang akan menuju Stadion Utama Gelora Bung Karno di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10). Sebanyak 10.000 personel gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, Mabes Polri, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI diterjunkan untuk mengamankan berlangsungnya final Piala Presiden. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta kepada jurnalis yang diintimidasi oleh anggotanya pada saat melakukan peliputan final Piala Presiden 2015 ke Divisi Propam Polri.

“Laporkan saja pada propam nanti hasilnya seperti apa yang menentukan,” kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10).

Meski demikian, Kapolri mengaku belum mendapatkan laporan terkait intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan serta menghapus dokumentasi ketika melakukan peliputan. “Saya tidak tahu, belum ada laporan,” kata dia.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengecam tindakan aparat keamanan, yang merampas ponsel dan kamera milik wartawan saat meliput kerusuhan suporter The Jakmania di sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat, Minggu (18/10).

“Tindakan oleh aparat keamanan ini merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ahmad Nurhasim.

Menurut Ahmad Nurhasim, apa yang dilakukan oleh aparat tidak benar karena tugas wartawan diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Subadri Arifqi, koresponden Indosiar, Faiq Hidayat (Merdeka.com), Reza Fazri (Viva.co.id), Kemal Maulana dan Munzir Fotografer (Aktual.com), dan Nur Habibie (Suara.com) mendapatkan intimidasi dari aparat Kepolisian yang terekam sedang melakukan pemukulan saat membubarkan suporter The Jakmania.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu