Tingkat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Indoneis masih cukup tinggi.

Jakarta, Aktual.com — Aktivis Rumah Perempuan mengungkapkan kasus kelainan seksual, yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual (Pedofilia) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sudah mencapai 53 kasus. Hal itu terhitung dari Januari sampai dengan September 2015.

“Ada kemungkinan akan bertambah lagi. Namun jumlah tersebut merupakan kasus yang ditangani Rumah Perempuan dalam tahun ini,” kata Koordinator Devisi Pendampingan dan Advokasi Korban Waty Bagang di Kupang, Selasa (13/10).

Waty menjelaskan, jumlah kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak tersebut hampir semunya berasal dari Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Untuk kota Kupang sendiri, lanjutnya, mengalami kasus kekerasan mencapai 80 persen, sementara 20 persennya sisanya di wilayah Kabupaten Kupang.

“Ini sangat miris, apalagi Kota Kupang telah diusulkan menjadi kota layak anak. Namun kalau kejadiaannya seperti ini akan sangat miris,” kata Waty.

Dia menambahkan para pelakunya kebanyakan merupakan orang-orang dekat korban, seperti ayah kandung korban, kakak kandung, paman kandung serta mereka yang keseharian selalu bersama-sama dengan korban.

Oleh karena itu, dalam mengantisipasi terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual kepada anak baik di rumah, lingkungan sekolah dan komunitas si anak bermain, pihaknya mengandeng tokoh-tokoh agama untuk selalu membantu mensosialisasikan, baik di mimbar-mibar rumah ibadah maupun pengawasan terhadap anak.

Disamping itu juga keterlibatan psikolog juga akan sangat membantu untuk memberikan pemahaman dalam hal mencegah dan mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abas saat ditemui di ruangannya mengatakan, pihak kepolisian sendiri khususnya Polda NTT selama 2015 baru menanggani lima kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Dari lima kasus tersebut dua kasus sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan tiga kasusnya masih dalam proses yakni kasus yang terjadi pada Agustus sampai September tahun ini,” katanya.

Polda NTT dalam hal ini bagian Perlindungan Perempuan dan Anak sendiri lanjutnya sejauh ini sudah melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual kepada Anak. Pencegahan yang dilakukan adalah dalam bentuk sosialisasi di sekolah-sekolah, di kelurahan yang juga melibatkan orang tua.

“Kami dari pihak kepolisian sendiri juga sudah pasti akan menindak secara hukum jika menemukan pelaku-pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar dia.

Lebih lanjut ia mengharapkan orang tua bisa menjadi tempat berlindung bagi anak-anak di bawah umur. Pengawasan orang tua juga jangan hanya di sekolah tetapi juga di lingkungan masyarakat si anak berinteraksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu