Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw mengatakan bila dugaan keterlibatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial PA dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK benar, maka artinya lembaga negara yudisial itu belum benar- benar bertobat.

Khususnya, pasca divonisnya mantan Hakim MK Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup.

“Berarti di sana (MK) dengan kejadian Pak Akil, belum tobat- tobat mereka di sana,” kata Wenny, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/1).

Ia mengatakan bahwa OTT yang dilakukan KPK menunjukan jika institusi anti rasuah bekerja dalam pemberantasan korupsi.

Politikus Gerindra itu juga mengatakan peristiwa ini akan menjadi perhatian komisi III DPR RI, salah satunya akan menyoroti strategi pengawasan hakim.

“Nanti kita kan rapat dengan mereka (MK), kita akan tanya sampai dimana strategi mereka mengawasi sesama hakimnya. Gimana sistemnya ada di sana yang dulu disampaikan tapi nyatanya masih ada yang tertangkap tangan, berarti hanya diatas kertas saja dong,” tandasnya.

 

Laporan: Novrizal

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang