Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Condro Kirono seusai melepas pemudik tujuan Wonogiri, Jawa Tengah, di halaman NTMC Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (8/7/2015). Wahyu Wening/Tribratanews.com

Jakarta, Aktual.com — Kewenangan Polri untuk menerbitkan SIM, STNK dan BPKB digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepala Korps Lalulintas Polri Irjen Pol Condro Kirono menilai, wewenang menerbitkan SIM, STNK dan BPKB juga dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga negara.

“Bagi Polri hal ini sangat penting karena ini merupakan upaya memberi jaminan legitimasi bagi pemilik kendaraan bermotor. Semuanya dalam rangka perlindungan dan pengayoman,” ujar Condro, Senin (7/9).

Menurut Condro, penerbitan surat-surat tersebut merupakan lanjutan dari pengujian kompetensi mengemudi yang merupakan bagian dari kedudukan Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sehingga, sambung dia, hal tersebut menurutnya tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Termasuk penerbitan SIM, supaya tidak terjadi kecelakaan itu bagian dari perlindungan kepada warga negara,” jelasnya.

Lebih jauh Condro menjelaskan, ketentuan tentang wewenang Polri dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB memang tidak diatur dalam UUD 1945. Namun, wewenang tersebut dijabarkan dalam UU di bawahnya yaitu dalam Peraturan Kapolri.

“Oleh karenanya, kewenangan Polri di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM merupakan kewenangan yang sah, sebab DPR dan Presiden telah menegaskannya dalam UU Polri dan UU LLAJ,” katanya.

Para pemohon yang mengajukan uji materi ini adalah warga negara atas nama Alissa Q Munawaroh dan Hari Kurniawan. Selain itu ada pemohon dari kalangan LSM yaitu Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch dan Pemuda Muhammadiyah.

Pemohon menganggap kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat 4 dimana Polri ditempatkan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam uji materi tersebut, mereka menguji Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.

Artikel ini ditulis oleh: