Jokowi Janji Layanan Perizinan 3 Jam di BKPM (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyinergikan pelayanan, sehingga pemohon perizinan investasi termasuk surat tanah hanya memerlukan waktu tiga jam.

“Dengan sinergi perizinan pertanahan ini, saat nanti diimplementasikan 26 Oktober, investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi tiga jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan ‘booking’ calon lokasi yang diminati,” kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Jumat (16/10).

Dengan demikian, investor dapat memperoleh empat dokumen dalam satu paket pelayanan perizinan tiga jam yaitu izin investasi, akta pendirian perseroan terbatas (PT), nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta surat keterangan informasi lahan dari Kementerian ATR/BPN.

Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, dalam kesempatan yang sama, menuturkan pihaknya mengupayakan penyederhanaan perizinan sektor pertanahan dimulai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015.

Aturan tersebut mengatur pemangkasan waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan perizinan pertanahan.

“Sekarang, untuk pertama kali, investor yang berminat pada tanah bisa diselesaikan dalam tiga jam melalui layanan ini,” katanya.

Ferry menjelaskan, melalui layanan izin investasi tiga jam, investor bisa mendapatkan informasi ketersediaan lahan.

Pihaknya menyediakan peta perumahan, industri hingga perkebunan lengkap dengan zona nilai tanah dan jaminan lahan tersebut bebas masalah untuk dijadikan lokasi usaha.

“Dalam tiga jam kita bisa keluarkan surat tanah yang dia (investor) inginkan. Istilahnya surat ‘booking’. Kalau sudah didapatkan, kami beri waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syaratnya,” ujarnya.

Menurut Ferry, surat “booking” tanah yang juga akan tersedia dalam bahasa Inggris itu nantinya bisa dikembalikan dan status tanahnya menjadi bebas jika investor melewati batas waktu persyaratan.

“Kalau terlampau waktu (penyerahan persyaratannya), tidak batal haknya, hanya dikembalikan bekasnya. Agar kalau ada orang lain yang mau ambil lahan itu ya kami berikan,” katanya.

Layanan izin investasi tiga jam merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomo jilid II yang diumumkan akhir September lalu.

Layanan perizinan investasi kilat itu diharapkan bisa menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan