Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini betul adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Keyakinan itu diimplementasikan dengan terus mengembangkannya di tahap penyelidikan. Saat ini, KPK tengah berupaya mengungkap bagaimana pola dan siap aktor korupsi dalam pembelian tersebut.

“KPK terus mengembangkan kasusnya tentang kemungkinan adanya kerugian negara dan penyelengara negara yang terlibat didalamnya,” jelas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, lewat pesan singkatnya kepada Aktual.com, Rabu (9/3).

Dalam kesempatan kali ini Saut juga menegaskan bahwa pihak memang menaruh perhatian lebih pada kebijakan Pemprov DKI ini. Terlebih, sudah ada kajian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembelian itu.

“Sejak kasus ini menjadi perhatian publik, dan adanya audit tentang itu (pembelian RS Sumber Waras) dari otoritas terkait, KPK menindak lanjutinya dengan tahapan proses yang diamanahkan oleh UU KPK, KUHAP,” paparnya.

Sebagai informasi, dugaan KPK akan adanya korupsi dalam pembelian lahan YKSW ini sejalan dengan hasil audit investigasi dari BPK. Dalam auditnya BPK menemukan adanya enam penyimpangan, mulai dari pembentukan harga hingga penyerahan hasil.

DPRD DKI pun menilai janggal pembelian lahan ini. Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana menegaskan bahwa pembelian lahan ini awalnya tidak tercantum dalam KUA-PPAS.

Hal itu pun diperkuat dengan sikap Kementerian Dalam Negeri. Itu dibuktikan dengan adanya surat dari Direktur Jenderal Keuangan Kemendagri pada 24 Desember 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam surat tersebut Dirjen Keuangan Kemendagri meminta Ahok mengevaluasi perihal kode rekening 1.02.001.03.613.5.2.3.01 untuk Belanja Modal Pengadaan Tanah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby