Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly.

Jakarta, Aktual.contoh – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mengatakan, akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai atau tidak.

“Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham,” ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (16/3).

Selain itu, kata Yasonna, Kemenkumham sangat berhati-hati dalam memutuskan permohonan pengesahan kepengurusan KLB Demokrat.

“Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi,” ucapnya.

Sebelumnya, Muhammad Rahmad selaku Juru Bicara DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko menyampaikan, telah mendaftarkan hasil KLB di Sumut ke Kemenkumham, Senin (15/3).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham yang telah menerima dengan sangat baik, ramah, dan terbuka,” kata Rahmad.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly tidak bisa mengesahkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa, Deli Serdang, Sumatra Utara, pimpinan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Yasonna, kata Didik, terbentur Undang-undang Partai Politik karena masih terjadi perselisihan di internal Demokrat.

“Pasal 8 UU 2 Tahun 2008, Menteri Hukum dan HAM tidak boleh mengesahkan perubahan AD/ART jika terjadi perselisihan partai politik,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Jumat (12/3).

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, penetapan Moeldoko sebagai ketua umum cacat dan tidak sesuai Pasal 81 ayat (4) AD/ART.

Didik pun menjelaskan, Pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar menyebutkan, “KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, atau; Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan satu per dua dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai”.

“Kongres Luar Biasa dapat dilakukan khusus untuk perubahan atau penyempurnaan AD/ART dengan tetap memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat 2,” ucap Didik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i