Kepada wartawan Yusril menyatakan, Penerapan Pasal 158 UU Pilkada di Aceh dinilai menyebabkan kliennya Muzakir Manaf-TA Khalid dirugikan, menurutnya di Aceh seharusnya berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Untuk itu, ia berencana akan mengajukan keberatan ke MK. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif yang akan diselenggarakan pada tahun 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) menargetkan dapat memperoleh suara sebesar empat persen. Berbagai upaya pun terus dilakukan untuk mencapai target tersebut.

Untuk itu partai bergambar bulan dan bintang itu terus menyiapkan kader berkualitas untuk bisa maju dalam perhelatan Pilkada serentak 2018 dan melakukan kaderisasi di tingkat akar ranting.

“PBB terus melakukan kaderisasi terutama di sejumlah lokasi seperti di Kalimantan, Sulawesi, dan Bali. Untuk di Jakarta, wilayah Penjaringan ini merupakan salah satu harapan basis suara kami,” ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi wartawan, Minggu (8/10).

“Saya yakin bisa melampaui parlemen threshold (ambang batas) dengan perolehan suara di atas 4 persen, agar PBB bisa memiliki wakil di DPR dan memiliki fraksi sendiri,” tambanya.

Perihal persiapan administrasi untuk Pemilu 2019, Yusril menyebutkan pihaknya sejak jauh hari melakukan konsolidasi partai dan persiapan administrasi di setiap daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid