Abubakar mengatakan, oknum pengusaha yang terbukti mencampur dagangan makanan mereka dengan bahan narkoba agar diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat membuat efek jera.

Pengusaha kuliner yang berbuat nakal seperti itu, tidak boleh didiamkan dan harus diberikan sanksi hukum yang tegas.

Apalagi, jelasnya, pengusaha yang dengan sengaja mencampur kuliner dengan narkoba adalah membohongi konsumen.Ini adalah perbuatan yang tidak terpuji, karena warga secara tidak langsung ikut terkontaminasi menggunakan narkoba yang dicampur ke dalam makanan.

“Jangan, karena pengusaha kuliner itu ingin merasa lezat dan enak makanan mereka, serta dicampur dengan penyedap biji ganja.Dan masyarakat harus dapat mewaspadai makanan yang dicampur dengan narkoba tersebut,” kata Ketua YLKI Sumut.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menemukan kuliner yang jadi buruan masyarakat di Medan mengandung Narkoba.

“Narkoba dari jenis biji ganja tersebut dicampur dalam ramuan rempah hingga sulit diurai.Kuliner khas tersebut bila dikonsumsi menimbulkan keinginan untuk terus menikmatinya,” kata Penyuluh Ahli Madya BNN Sumut Luhut Mawardi Sihombing saat menjadi pembicara, di Deli Serdang, Minggu, (5/11).

Ia mengatakan, secara kasat mata dan rasa, ramuan makanan mengandung Narkoba tidak dapat diketahui.

Namun, jika kuliner tersebut, dicampur zat adiktif berbahaya, bila dinikmati dapat menimbulkan ketagihan bagi pengkonsumsinyaa.

BNN Provinsi Sumut sedang berkoordinasi untuk melakukan langkah-langkah mengenai makanan yang dicampur narkoba.

“BNN Sumut minta kepada masyarakat harus hati-hati dan tidak perlu takut melaporkan bila mengetahui adanya narkoba, dan identitas pelapor juga dirahasiakan,” kata Luhut. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka