Nama besar seorang Yusril Ihza Mehendra tidak bisa dilepas dari setiap sepak terjangnya, baik di perpolitikan maupun dalam penegakan hukum di Indonesia. Pria yang menyandang gelar professor itu sempat tersorot media massa ketika menjadi garda terdepan membela organisasi masyarakat (Ormas) HTI yang menjadi target pemerintah pertama untuk dibubarkan pasca terbitnya Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketika itu, Yusril menjadi posisi yang berhadap-hadapan dengan pemerintahan rezim Jokowi-JK dengan mendeklarasikan diri sebagai kuasa hukum HTI yang ketika itu langsung melakukan sejumlah gugatan terhadap Perppu a quo.
Yusril yang juga pakar hukum tata Negara itu menilai, terbitnya Perppu tidak hanya berimabas pada HTI saja, melainkan akan berdampak kepada Ormas-Ormas lain, dan itu menjadi potensi pemerintah memberangus kebebasan dalam berserikat.
Ia juga menilai, ada ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. “Jadi saya ingatkan ke semua pimpinan Ormas jangan senang dulu. Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU (Nahdlatul Ulama) juga bisa bubar dengan Perppu Ormas, karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini,” ujar Yusril, usai mendampingi Jubir HTI mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Sementara itu, pemerintah melalui Mneteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan setidaknya ada tiga alasan pemerintah membubarkan Ormas HTI yang sudah melalui kajian cukup panjang.
“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” kata Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Dalam keputusan tersebut, Wiranto juga memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI. Pertama, sebagai Ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
“Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” sebutnya.
Ketiga, sambung mantan Pangab TNI era Presiden Soeharto itu menilai, jika aktifitas yang dilakukan HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
“Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” pungkasnya.
Sikap berlawanan Yusril dengan pemerintahan Presiden Jokowi dalam kasus Ormas HTI sangat sengit dalam perlawanannya di pengadilan. Bahkan, ketika itu, kuasa hukum Hizbut Tahrir itu, sembari bercanda, sempat mengatakan jika mungkin HTI bisa menang melawan pemerintah atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham tentang pencabutan badan hukum HTI, kalau Presiden Republik Indonesia bukan lagi Joko Widodo (Jokowi).
“Kalau sudah lewat Pemilu, presiden diganti dikabulkan mungkin,” kata Yusril di kantornya, Senin (4/6/ 2018).
HTI saat itu baru akan memasukkan memori banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta besok, Selasa (5/6/2018). Memori banding akan dimasukkan ke Pengadilan Tinggi TUN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Internal Jokowi Risih?
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang